TOLAK GRATIFIKASI - News - BPS-Statistics Indonesia Bengkulu Province

Jika terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan dapat disampaikan melalui email ke pst1700@bps.go.id

The publication of Bengkulu Province in Figures 2024 is available and can be accessed here || Publikasi digital Provinsi Bengkulu Dalam Infografis dapat diakses disini

TOLAK GRATIFIKASI

TOLAK GRATIFIKASI

December 27, 2021 | Other Activities


Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
BPS Provinsi Bengkulu memberikan layanan pada masyarakat dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu (BPS-Statistics Bengkulu Province)Jl. Adam Malik Km.8 Kota Bengkulu

38225

Telp (62-736) 349117-118

Mailbox : bengkulu@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia