PEMBINAAN PERPAJAKAN TAHUN 2025 BPS SE-PROVINSI BENGKULU - News - BPS-Statistics Indonesia Bengkulu Province

Ingin mendapatkan insight instan (AI generated) mengenai data yang dihasilkan BPS? Silahkan kunjungi datacap.web.bps.go.id

Jika terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan dapat disampaikan melalui email ke pst1700@bps.go.id

The publication of Bengkulu Province in Figures 2025 is available and can be accessed here || Publikasi digital Provinsi Bengkulu Dalam Infografis dapat diakses disini

PEMBINAAN PERPAJAKAN TAHUN 2025 BPS SE-PROVINSI BENGKULU

PEMBINAAN PERPAJAKAN TAHUN 2025 BPS SE-PROVINSI BENGKULU

January 21, 2025 | Other Activities


Sebagai Satker Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), BPS Provinsi Bengkulu terus berkomitmen untuk senantiasa akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan peningkatan kompetensi SDM, salah satunya pemahaman atau literasi tentang perpajakan. Karena itu, pada hari Senin, 20 Januari 2025, BPS Provinsi Bengkulu melaksanakan Pembinaan Perpajakan Tahun 2025 kepada Kasubag Umum, Pengelola Keuangan/Anggaran, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelola BMN BPS se-Provinsi Bengkulu.


Acara dibuka Kepala BPS Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Bagian Umum Sahranudin, SE.,M.Si ini, menghadirkan Narasumber Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu II, Rio Riski Pratama.


Pembinaan ini penting dilakukan karena pemahaman perpajakan yang baik memiliki peran yang vital dalam pengelolaan anggaran keuangan pemerintah.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendanai berbagai program dan kebijakan publik. Kekeliruan dalam perhitungan perpajakan dapat menimbulkan berbagai risiko serius, baik bagi individu, maupun pemerintah. Sehingganya sangat penting bagi setiap pengelola keuangan untuk memiliki pemahaman yang baik tentang perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Disamping itu, pembinaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi atau aturan perpajakan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu (BPS-Statistics Bengkulu Province)Jl. Adam Malik Km.8 Kota Bengkulu

38225

Telp (62-736) 349117-118

Mailbox : bengkulu@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia