
21 Desember 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital, meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, serta mengakomodasi aktivitas ekonomi baru yang khusus terjadi di Indonesia setelah terbitnya KBLI 2020.
KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia. Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan saat jumpa pers hari ini (19/12) bahwa KBLI 2025 disusun mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, yang dirilis oleh United Nations Statistics Division (UNSD). “KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik dengan mengacu pada konsep, definisi, standarisasi, prinsip mutually exlusive, dan tetap menjaga keterbandingan dengan internasional,” jelasnya.
KBLI 2025 mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru di antaranya, jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP), aktivitas konten digital dan media kreatif, aktivitas perdagangan, penangkapan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penambahan klasifikasi baru di sektor jasa keuangan.
Pemanfaatan KBLI sangat penting dalam berbagai aspek, baik perizinan, keuangan, industri, serta acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik.