Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat oleh aparat negara | 44.56 |
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antar masyarakat | 100.00 |
Terjaminnya kebebasan berkeyakinan | 100.00 |
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan | 100.00 |
Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu | 47.67 |
Pemenuhan hak-hak pekerja | 78.10 |
Pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya | 77.86 |
Kesetaraan Gender | 92.60 |
Partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan | 35.56 |
Anti monopoli sumber daya ekonomi | 58.83 |
Akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial | 75.55 |
Kesetaraan Kesempatan Kerja Antar Wilayah | 96.35 |
Akses masyarakat terhadap informasi publik | 73.61 |
Kesetaraan dalam pelayanan dasar | 74.56 |
Kinerja Lembaga Legislatif | 26.09 |
Kinerja Lembaga Yudikatif | 89.09 |
Netralitas Penyelenggara Pemilu | 63.64 |
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah | 59.09 |
Jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat | 71.46 |
Transparansi Anggaran dalam Bentuk Penyediaan Informasi APBN/D oleh Pemerintah | 42.86 |
Kinerja Birokrasi dalam pelayanan publik | 87.40 |
Pendidikan Politik pada kader partai politik | 89.09 |