Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- PPID BPS Provinsi bertangung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, pengumpulan/penghimpunan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
- Organisasi PPID BPS Provinsi
Atasan PPID |
: Kepala BPS Provinsi |
Pejabat PPID |
: Kepala Bagian Tata Usaha |
Unit Pendukung |
|
a. Bidang Administrasi Keuangan |
: Bagian Tata Usaha |
b. Bidang Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) |
: - Bidang Statistik Sosial |
|
- Bidang Statistik Produksi |
|
- Bidang Statistik Distribusi |
|
- Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik |
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) |
: Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) |
Menindaklanjuti regulasi-regulasi tersebut, BPS Provinsi Bengkulu telah menetapkan PPID BPS Provinsi Bengkulu dan mengatur tugas dan tanggung jawabnya melalui Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Bengkulu Nomor 6.G Tahun 2021 yang dapat diunduh di sini
Unit-unit pendukung PPID BPS Provinsi Bengkulu juga telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Bengkulu Nomor 6.H Tahun 2021 yang dapat diunduh disini
Adapun pejabat PPID BPS Provinsi Bengkulu bertugas mengkoordinasikan:
- Pengumpulan informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan BPS Provinsi Bengkulu meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan PPID BPS Provinsi Bengkulu Tahun 2020 dapat diunduh disini
Kontak PPID BPS Provinsi Bengkulu
Kepala Bagian Umum
Jl. Adam Malik Km.8 Bengkulu 38225
Telp (62-736)349117-110
SMS : 0813-6759-471
Email : bengkulu@bps.go.id