No |
Informasi yang Dikecualikan |
Jenis Informasi |
1 |
Informasi hasil rapat pada Badan Pusat Statistik |
a. laporan; |
b. catatan rapat; |
c. risalah pembahasan peraturan; |
d. slide presentasi; dan/ atau |
e. rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat. |
2 |
Surat-surat pada Badan Pusat Statistik |
a. surat surat; |
b. memorandum; |
c. disposisi; |
d. nota dinas; dan |
e. naskah dinas lainnya. |
3 |
Surat-surat atau dokumen Badan Pusat Statistik yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan. |
a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L); |
b. Exercise/perhitungan RAPBN Badan Pusat Statistik (sebelum disampaikan dan dibahas DPR); |
c. Dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan yang belum diaudit; |
d. Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang (HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain-lain); |
e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan); |
f. Data BMN berupa tanah yang masih dalam proses pembuatan surat bukti kepemilikan; |
g. Rencana pembelian tanah/properti (lokasi, pemilik, NJOP, dan lain-lain); |
h. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses; |
i. Laporan keuangan Badan Pusat Statistik yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor; |
j. Laporan pengaduan dan identitas pelapor pelanggaran/penerimaan gratifikasi yang dilakukan pegawai Badan Pusat Statistik; |
i. Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Badan Pusat Statistik selama proses peradilan berlangsung. |
4 |
Data dan informasi terkait kegiatan statistik. |
Seluruh data individu hasil sensus, survei dan kegiatan statistik lainnya. |
5 |
Surat atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negen. |
a. Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta; dan |
b. Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan. |
6 |
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi. |
a. Rekam medis; |
b. Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; |
c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); |
d. Identitas individu hasil seleksi mahasiswa STIS; |
e. Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai BPS yang mengikuti pendidikan formal dan informal; |
f. Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal; |
g. Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian; |
h. Daftar Penilaian Kinerja Pegawai; |
i. Proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional; |
j. Proses pengangkatan pejabat struktural; |
k. Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS; |
l. Proses pemberhentian PNS; |
m. Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib; |
n. Hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin; |
o. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS); |
7 |
Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi. |
a. Sistem Keamanan Elektronik; |
b. Sistem Manajemen database; |
c. Bandwidth management; |
d. Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center; |
e. Konfigurasi data center; |
f. Internet Protokol (IP) address private; dan |
g. Lokasi server. |