Ingin mendapatkan insight instan (AI generated) mengenai data yang dihasilkan BPS? Silahkan kunjungi datacap.web.bps.go.id
Jika terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan dapat disampaikan melalui email ke pst1700@bps.go.id
Publikasi Provinsi Bengkulu Dalam Angka 2025 sudah tersedia dan dapat diakses disini || Publikasi digital Provinsi Bengkulu Dalam Infografis dapat diakses disini
TOLAK GRATIFIKASI
27 Desember 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
BPS Provinsi Bengkulu memberikan layanan pada masyarakat dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun