Penutupan Kendaraan Bermotor | Penutupan kendaran bermotor adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan
pada kendaraan bermotor. |
Penutupan Kecelakaan Diri | Penutupan kecelakaan diri adalah pertanggungan yang memberikan jaminan kepada seseorang
bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian
yang dideritanya, yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. |
Penutupan Kebakaran | Penutupan kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan atas harta
benda yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar. |
Penutupan Engineering All Risk/Construction All Risk | Penutupan Engineering All Risk (EAR)/Construction All Risk (CAR) adalah pertanggungan yang
menjamin kerugian/kerusakan atas mesin-mesin dan konstruksi. |
Penutupan Eka Guna | Penutupan eka guna adalah merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mempunyai jangka waktu
tertentu. Bilamana jangka waktu telah habis sedangkan tertanggung masih hidup maka tertanggung
tidak bisa menarik uangnya kembali. |
Penutupan Dwi Guna | Penutupan dwi guna adalah merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mengandung unsur
tabungan dan perlindungan. Bila tertanggung meninggal dalam masa kontrak, ahli warisnya akan
memperoleh uang pertanggungan sesuai dengan yang ditetapkan ketika polis ditutup. Bila
tertanggung masih hidup hingga masa kontrak berakhir, maka ia akan memperoleh benefit sebesar
uang pertanggungan. |
Penumpang Turun
| Penumpang Turun adalah penumpang yang turun dari kapal yang diangkut dari pelabuhan asal. |
Penumpang Naik | Penumpang Naik adalah penumpang yang naik ke kapal untuk berangkat ke pelabuhan tujuan.
|
Penjualan Barang Sitaan | Penjualan barang sitaan adalah nilai penjualan barang sitaan yang terjadi karena kemacetan
pembayaran angsuran. |
Pengirim Barang | Pengirim barang adalah badan hukum Indonesia yang memberikan jasa kepada pemilik barang
untuk mengurusi pengiriman barang dari pemilik barang melalui perusahaan pelayaran. |