Sensus Penduduk merupakan pengumpulan data penduduk yang dilakukan setiap sepuluh tahun sekali dengan tujuan untuk memperoleh data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia. Sensus Penduduk telah dilaksanakan sejak tahun 1930 di seluruh wilayah Indonesia dan dilakukan di setiap tahun yang berakhiran angka 0.
"Pada Sensus Penduduk 2020 ini kami akan menggunakan metode kombinasi melalui kerja sama dengan Adminduk untuk memperoleh data dasar registrasi kependudukan yang akan dijadikan sebagai dasar acuan pada pendataan di lapangan. Selain lebih Efektif dari sisi waktu dan biaya, metode ini juga dinilai lebih akurat karena menggabungkan antara data registrasi penduduk dengan kondisi lapangan sehingga mampu menjangkau semua", terang Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Dyah Anugrah Kuswardani, MA.
Berdasarkan rancangan bisnis prosesnya, Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan dalam 7 tahapan yaitu koordinasi dan konsolidasi, penyiapan basis data, pendataan mandiri, penyusunan daftar penduduk, pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan, dan pencacahan penduduk. Salah satu inovasi yang dilakukan pada Sensus Penduduk kali ini adalah terdapat pendataan mandiri via website yang akan dilakukan pada sebagian penduduk. Sasaran dari pendataan mandiri antara lain SKPD, Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi, serta ketua SLS dan Pengurus Apartemen.
Sebagai penutup perbincangan, Dyah mengajak segenap masyarakat Bengkulu agar kiranya dapat mendukung Sensus Penduduk 2020 yang pelaksanaannya sekitar pertengahan tahun. Salah satu caranya ialah dengan meluangkan waktu guna memberikan keterangan terkait informasi kependudukan secara benar dan jujur demi kemajuan bangsa, terutama kemajuan Provinsi Bengkulu yang tercinta ini.