Ada beberapa #SahabatData yang bertanya kepada statmin, apakah data yang mereka berikan saat didata petugas BPS, akan dijamin kerahasiaannya?
Nah untuk itu, statmin mau menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 pasal 21, diamanatkan, bahwa BPS sebagai penyelenggara kegiatan statistik (sensus maupun survei) wajib menjamin kerahasiaan data yang diberikan oleh #SahabatData yang menjadi responden.
Oleh karenanya mulai sekarang,
#SahabatData tidak usah takut atau ragu lagi memberikan keterangannya. Karena selain kerahasiaannya terjamin, data yang diberikan bermanfaat sekali bagi pemerintah dalam perencanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu.