Satu Data Indonesia merupakan pengaturan penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan (Perpres No. 39 Tahun 2019).
Pada acara Rapat Koordinasi II Finalisasi Basis Data PKP dan Pencapaian Kinerja Pokja PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Kepala BPS Provinsi Bengkulu berkesempatan menjadi narasumber untuk melakukan sosialisasi terkait Satu Data Indonesia (18/11).
"Dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia, kita mengacu pada beberapa prinsip, yaitu standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi," terang Win Rizal, Kepala BPS Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, Win menerangkan bahwa penyelenggaraan SDI di tingkat daerah memerlukan partisipasi dari berbagai pihak, yakni pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data.
Sementara itu, peran BPS sendiri dalam Satu Data Indonesia adalah memberikan acuan/pedoman pelaksanaan dan memastikan bahwa data statistik yang dikeluarkan serta pengelolaan metadatanya telah mengikuti struktur dan format yang ditetapkan.